YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOH !
KISAH DAN PETUAH
KISAH DAN PETUAH
Catatan Kecil 126 : "KESAKSIAN" SEBAGAI PERSONAL (PENGAMAL) APA YG KAMI KETAHUI, RASAKAN DAN ALAMI DALAM PERJUANGAN WAHIDIYAH :
WAHIDIYAH BUKAN ALIRAN SESAT
KEPUTUSAN MUI PUSAT, DI HADIRI BUPATI KAB. CIANJUR DAN KAMENAG.
KEPUTUSAN MUI PUSAT, DI HADIRI BUPATI KAB. CIANJUR DAN KAMENAG.
Muhammad Arif - SUBHAN, S.Pd (K. SUBHAN KHOTIB) for DPD RI
Dari Ki Ageng Smile Donk
Dari Ki Ageng Smile Donk
Penanganan aliran sesat hasil SEMINAR DI GEDUNG KEMENAG KAB. CIANJUR TG 16 APRIL 2015 tentang pengkajian dan dialog tabayun bersama MUI Kab. Cianjur dan Kasat Intel Polres cianjur, LPKPU LEMBAGA PENGKAJIAN KEAGAMAAN PEMERADAYAAN UMAT dan unsur Muspika
BAHWA WAHIDIYAH BUKAN ALIRAN SESAT
KEPUTUSAN MUI PUSAT, DI HADIRI BUPATI KAB. CIANJUR DAN KAMENAG.
BAHWA WAHIDIYAH BUKAN ALIRAN SESAT
KEPUTUSAN MUI PUSAT, DI HADIRI BUPATI KAB. CIANJUR DAN KAMENAG.
Yg sudah DIPUTUSKAN SESAT hanya sebelas :
1. Al Qiyadah
2. Pajajaran Siliwangi
3. Sepilis
4. Ahmadiyah
5. Mahesa kurung
6. Salamulah
7. Satrio Piningit
8. Islam jamaah
9. Syi'ah
10. Darul Arqom
11. Inkar Sunnah
2. Pajajaran Siliwangi
3. Sepilis
4. Ahmadiyah
5. Mahesa kurung
6. Salamulah
7. Satrio Piningit
8. Islam jamaah
9. Syi'ah
10. Darul Arqom
11. Inkar Sunnah
Hari senin, 16 April. 2015, semua MUI kabupaten, kecamatan, dan Ormas Islam, KUA dan anggota Kemenag se- Kabupaten Cianjur, Polres, Bupati Cianjur mengundang narasumber MUI Pusat dan MUI Provinsi untuk menjelaskan aliran-aliran sesat ... Pada kesimpulannya yang tidak termasuk dalam sebelas kategori adalah tidak sesat.
ATURAN MUI untuk memutuskan aliran sesat :
1. Harus ada laporan masyarakat.
2. Ada pengkajian MUI setempat
3. Proses dialog, tabayun bersama unsur Muspika, Camat Kapolsek, Danramil.
2. Ada pengkajian MUI setempat
3. Proses dialog, tabayun bersama unsur Muspika, Camat Kapolsek, Danramil.
Jika belum bisa ditangani, di pasrahkan ke Komisi Fatwa Kabupaten untuk di kaji dan di dalami oleh LPKPU, dan DI SIDANGKAN DENGAN MUI FATWA KABUPATEN.
Saat ada pertemuan saya duduk di kursi paling depan, insyaalloh dimana ada isu wahidiyah di sesatkan saya siap menghadapi kapan pun dan dimanapun....
(oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Kab. Cianjur dan Ketua PW Kab. Cianjur)
Komentari :
Amar Maulana Wahidiyah, Muhammad Arif, Al Amin dan 14 lainnya menyukai ini.
Muhammad Arif : Mantab P.Yan... iki sing dibutuhne masyarakat sing jik peteng
8 jam · Suka
8 jam · Suka
Al Amin : Semoga dapat dijadikan referensi untuk menganulir Fatwa MUI Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 2007 silam.
8 jam · Telah disunting · Suka · 1
8 jam · Telah disunting · Suka · 1
Ki Ageng Smile Donk : Cianjur Tasik tetang bang Al Amin, mgkn bisa di kondisikan oleh pak PW nya nanti
8 jam · Suka · 1
8 jam · Suka · 1
Bintang Putera Sedayu : Di shared yo
8 jam · Suka
8 jam · Suka
Ki Ageng Smile Donk : Monggo, sangat di anjurkan demi kemaslahatan umat
8 jam · Suka · 1
8 jam · Suka · 1
Al Amin : Ya setidaknya dari hasil tabayun itu dijadikan pertimbangan MUI Pusat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada MUI Tasikmalaya untuk mencabut Fatwa yang ditudingkan kepada Wahidiyah. Padahal, menurut sejumlah Ketua MUI Pusat pada Rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta 2007 lalu, MUI daerah tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, kecuali merekomendasikannya ke MUI Pusat. Tapi, kenyataannya Fatwa MUI Tasikmalaya itu dijadikan alasan untuk menghambat acara Wahidiyah di beberapa daerah di Jawa Barat.
8 jam · Telah disunting · Suka · 1
8 jam · Telah disunting · Suka · 1
Ki Ageng Smile Donk : Biasalah bang, ada fulus maka akan mulus2 saja, hehehe... Kesimpulanya, pada prinsipnya kita (Pengamal Wahidiyah) ada digaris yg benar, krn hny persoalan tehnis saja, karena jg mereka MUI yg paham dlm hal ini tdk akan bergerak krn tiada fulus, makanya mereka nyantai...
7 jam · Suka · 1
7 jam · Suka · 1
Al Amin : Untuk kemaslahatan yang jauh lebih besar hal itu perlu diurus, meski harus keluar fulus.
7 jam · Suka
7 jam · Suka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar